Internalisasi PP 53 Tahun 2010 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe

Demi meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas data BPS dan identifikasi kebutuhan data konsumen, silakan isi Survei Kebutuhan Data disini || Publikasi Kabupaten Kepulauan Sangihe Dalam Angka 2025 dapat diunduh disini

Internalisasi PP 53 Tahun 2010

Internalisasi PP 53 Tahun 2010

18 Maret 2019 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama tentang disiplin pegawai negeri sipil di Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan Internalisasi Kepegawaian tentang PP Nomor 53 Tahun 2010 pada hari Senin, 18 Maret 2019 bertempat di ruang rapat BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Latar belakang penyelenggaraan sosialisasi adalah pegawai BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe yang keseluruhannya merupakan PNS perlu mengetahui peraturan dasar yang dimiliki oleh PNS yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan ini pada hakikatnya merupakan kewajiban PNS untuk dilaksanakan tetapi dalam pelaksanaan masih banyak yang belum mengetahui keseluruhan isi dari peraturan tersebut.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kepulauan Sangihe (Statistics of Kepulauan Sangihe Regency)Jl. Baru

Tona I

Kec. Tahuna Timur

Telp (62-432) 24547

Faks (62-432) 24547

Mailbox : bps7103@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik