Internalisasi Rekomendasi Statistik BPS se-Prov. Sulut - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe

Demi meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas data BPS dan identifikasi kebutuhan data konsumen, silakan isi Survei Kebutuhan Data disini || Publikasi Kabupaten Kepulauan Sangihe Dalam Angka 2025 dapat diunduh disini

Internalisasi Rekomendasi Statistik BPS se-Prov. Sulut

Internalisasi Rekomendasi Statistik BPS se-Prov. Sulut

18 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kegiatan statistik seperti survei dan kompilasi produk administrasi (kompromin) tidak hanya dilakukan oleh BPS saja, tetapi juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan BPS dengan instansi pemerintah melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan statistik. Salah satu bentuk koordinasi penyelenggaraan statistik ini adalah melalui “Rekomendasi Kegiatan Statistik”.
Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga/Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS.
Lebih lanjut, mekanisme rekomendasi ini diatur melalui PP No.51 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara survei statistik sektoral wajib:
  • Memberitahukan rencana penyelenggaraan survei kepada BPS;
  • Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS;
  • Menyerahkan penyelenggaraan survei yang dilakukannya kepada BPS.
Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data BPS (Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia). 
Dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik, BPS terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh K/L/OPD ke BPS, untuk selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi.
Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik ini adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.
Untuk itu BPS Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Internalisasi Rekomendasi Statistik pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 secara virtual dimana pesertanya ada organik BPS. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kepulauan Sangihe (Statistics of Kepulauan Sangihe Regency)Jl. Baru

Tona I

Kec. Tahuna Timur

Telp (62-432) 24547

Faks (62-432) 24547

Mailbox : bps7103@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik