Sensus Penduduk 2020 (lanjutan) yang dikemas dalam Pendataan Pra Pemutakhiran Long Form (LF) SP2020 akan dilaksanakan pada 18 Oktober s/d 10 November 2021. Long Form artinya pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden jauh lengkap. Tujuannya adalah: mengumpulkan data-data terkait parameter demografi (kelahiran, migrasi, dan kematian), pendidikan, pertanian, dan informasi penting lainnya.
Untuk menyambut kegiatan tersebut BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 melakukan breafing secara virtual kepada seluruh petugas.
Banyaknya petugas Pendataan Pra Pemutakhiran Long Form (LF) SP2020 BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu 45 petugas yang terdiri dari 36 PPL (Petugas Pendata Lapangan) dan 7 Pemeriksa dan 2 Koseka.