Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Peningkatan Peran dan Fungsi Institusi Statistik dalam Satu Data Indonesia dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 November 2019. Acara dimulai pada tanggal 11 November 2019 dan dimulai pada pukul 08.30. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Utara. Selesai pembukaan dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala BPS Kabupaten/Kota dengan Kepala Dinas Infokom Kabupaten/Kota atau yang mewakili. Dimana untuk Kabupaten Kepulauan sangihe di wakili oleh Kepala Bidang e-Government yaitu Bapak Yermias Bukasiang, ST. Berikutnya dilanjutkan dengan diskusi panel adapun materi yang disampaikan adalah :
- Peranan dan Fungsi Institusi dalam Satu Data Indonesia
- Sinergi Perwujudan Sistem Statistik Nasional
- Tata Kelola Satu Data Indonesia
- Kebijakan Interperabilitas dalam Mendukung Satu Data Indonesia
Adapun pematerinya :
- Direktur Statistik Perikanan, Peternakan dan Kelautan BPS RI
- Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara
- Bappeda Provinsi Sulawesi Utara
- Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara
Kegiatan ini selesai hingga pukul 16.30 Wita
Dari materi yang disampaikan adapun ringkasannya ;
- Satu Data Indonesia adalah cara untuk memangkas ego sektoral yang menganggap bahwa kami paling benar
- Dengan adanya Satu Data Indonesia mempermudah mendapatkan data yang dibutuhkan oleh user
- Ajakan untuk terus mendukung Satu Data Indonesia
Dihari kedua pelaksanaan kegiatan ini, pun kami masih menerima materi diantaranya :
- Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah
- Penerapan Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) pada kegiatan Statistik Sektoral
- Indikator Strategis dan SDG’s
- Sosialisasi SP2020
Dimana pemateri di diskusi panel ini adalah Kepala Bidang IPDS Prov. Sumatra Barat.
Ringkasan materinya adalah
- Satu Data Indonesia untuk menghasilkan data berkualitas sesuai dengan yang ditetapkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)
- Sedangkan NSPK itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan harmonisasi dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang efektif dan efisien