Revaluasi BMN merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). BMN yang direvaluasi terdiri dari tanah, bangunan, gedung, jalan, jembatan, bendungan air hingga irigasi dan aset negara lainnya. Sebagai upaya mendapat revaluasi yang nilainya valid, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan; Badan Pusat Statistik Republik Indonesia melalui Tim Reviu Revaluasi BMN Inspektorat Utama dan perwakilan biro umum bersama dengan satuan kerja kabupaten/kota maupun provinsi Sulawesi Utara melakukan revaluasi BMN 2017-2018.
Bertempat di BPS Provinsi Sulut, kegiatan revaluasi BMN berlangsung selama dua hari dimulai kamis 20 Juni 2019. Dimulai dengan penyampaian kelengkapan dokumen revaluasi BMN dan isu BMN yang ditemui oleh satuan kerja, tim dari pusat kemudian memberikan tanggapan diikuti kesepakatan bersama semua pihak. Dalam keikutsertaanya, hasil reviu yang diberikan kepada satker BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe ialah perbaikan form pendataan input dari aplikasi SIMAN, perbaikan denah bangunan, dan perbaikan surat pertanggungjawaban mutlak.