Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan badan pelayanan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan melalui penyediaan data dan informasi statistic. Tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Statistik.
Pemantauan pelayanan publik perlu dilakukan oleh BPS dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, BPS melakukan survei guna mengetahui kebutuhan dan kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS. Survei ini disebut dengan Survei Kebutuhan Data.
Secara umum, tujuan pelaksanaan SKD 2019 adalah mendapatkan bahan evaluasi dari konsumen dalam rangka meningkatan kualitas data dan informasi statistik serta memberikan pelayanan public yang lebih baik. Secara khusus, SKD 2019 bertujuan untuk:
1. Mengetahui segmentasi pengguna data;
2. Mengetahui jenis data yang dibutuhkan oleh konsumen;
3. Mengetahui tingkat kepuasan pengguna data terhadap data dan pelayanan BPS;
4. Memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan di unit PST pada masing-masing satuan kerja BPS seluruh Indonesia;
5. Mengetahui pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU);
Pengumpulan data atau pencacahan SKD 2019 dilaksanakan di PST BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe. Periode pengumpulan data adalah bulan Februari – Agustus 2019.
Responden pada SKD 2019 adalah konsumen yang menerima pelayanan dari unit PST BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan cara tatap muka atau datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe serta tanpa tatap muka baik melalui telepon, faksimili, emai, surat, website, maupun layanan statistik online. Konsumen yang menerima pelayanan pada 1 januari 2019 sampai periode akhir pencacahan.