FGD Standar Pelayanan BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Sangihe

Demi meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas data BPS dan identifikasi kebutuhan data konsumen, silakan isi Survei Kebutuhan Data disini || Publikasi Kabupaten Kepulauan Sangihe Dalam Angka 2025 dapat diunduh disini

FGD Standar Pelayanan BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe

FGD Standar Pelayanan BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe

28 Mei 2021 | Kegiatan Statistik


Tahuna - Dalam meningkatkan mutu pelayanan, BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan pada Jumat, 28 Mei 2021. Kegiatan yang bertempat di Kantor BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut dihadiri oleh instansi Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah, dan Perguruan Tinggi sebagai pengguna layanan BPS.

Pelaksanaan FGD Pembahasan Standar Pelayanan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. BPS sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan. Dalam tahapannya, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait sehingga Standar Pelayanan dapat diketahui dan disepakati bersama dengan pengguna layanan. Harapannya, penyelenggaraan pelayanan di lingkungan BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menjadi lebih baik dan dapat memudahkan pengguna.

Pelayananan publik yang diselenggarakan di lingkungan BPS adalah Pelayanan Statistik Terpadu, dimana Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPS No 78 Tahun 2020. Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik. Saat ini, pelayanan yang dilakukan BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe tersedia dalam bentuk pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online). Pelayanan offline berarti datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dan pelayanan online berbasis website.

Dalam pelaksanaan FGD tersebut, BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama dengan instansi undangan membahas Standar Pelayanan Publik yang disusun oleh BPS berdasarkan Perka BPS No.78 Tahun 2020. Terdapat 6 (enam) Standar Pelayanan Publik yang dibahas dan didiskusikan bersama. Berdasarkan hasil diskusi tersebut, diperoleh saran/masukan tentang persyaratan layanan, jangka waktu, dan penanganan pengaduan untuk Standar Pelayanan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan diakhiri oleh penandatanganan Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh seluruh undangan sesuai PermenPANRB No. 15 Tahun 2014. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kepulauan Sangihe (Statistics of Kepulauan Sangihe Regency)Jl. Baru

Tona I

Kec. Tahuna Timur

Telp (62-432) 24547

Faks (62-432) 24547

Mailbox : bps7103@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik