Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional. Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi, mempunyai tugas untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Dengan demikian, BPS sebagai lembaga publik memiliki peran dalam memberikan pelayanan terhadap permintaan data dan informasi statistik. Terkait dengan road map Reformasi Birokrasi di lingkungan BPS terdapat 8 (delapan) area perubahan dimana pelayanan publik merupakan salah satunya. Konsep pelayanan yang diberikan oleh BPS merujuk pada konsep pelayanan prima, hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kualitas pelayanan yang diberikan oleh BPS perlu dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan agar BPS dapat melaksanakan tugas dan perannya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan statistik.
Pada tahun 2019, BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan yang dirancang untuk mengidentifikasi kepuasan pelayanan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST).
MAKSUD DAN TUJUAN Penyelenggaraan Survei ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran obyektif terhadap pelayanan data di BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe. Adapun tujuan penyelenggaraan kegiatan Survei Kepuasan Layanan adalah memberikan gambaran dan analisis tentang segmentasi pelayanan data.
Muatan survei dalam lingkup pekerjaan ini, sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut :
Jenis Layanan
Kepuasan layanan yang terdiri dari aspek :Persyaratan pelayananProsedur pelayananWaktu pelayananBiaya pelayananProduk pelayanan Jangka waktu penyelesaian dan kepastian layananPenanganan pengaduanResponden mengisi dengan memilih jawaban yang sesuai dengan kenyataan yang dialami, sesuai dengan pilihan jawaban yang disediakan. Setiap pertanyaan kepuasan layanan, responden diminta memilih 1 jawaban diantara 4 jawaban yaitu :
Sangat Puas
PuasCukup PuasTidak PuasJadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2019.